Sabtu, 25 November 2017

Makalah Profesi Kependidikan (Memahami pengembangan sikap profesional)





MEMAHAMI PENGEMBANGAN SIKAP PROFESIONAL





OLEH :
KELOMPOK : IV


NURBAETI
NUR RAHAYU
FIRDHA RAHAYU ANNUR
ANNISA RAHAYU
SALEHA




SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN YAYASAN PERGURUAN ISLAM MAROS PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA SEMESTER 3
TAHUN AKADEMIK 2017-2018







KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT atas limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah kami yaitu makalah pada mata kuliah Profesi Kependidikan yang berjudul “Memahami pengembangan sikap profesional”. Oleh Dosen Pengampu A. Muhajir Nasir, S. Pd., M. Pd. Shalawat serta salam tak lupa kita kirimkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW, Nabi yang diutus ke permukaan bumi sebagai Uswatun Hazanah.
Kami menyadari bahwa didalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharap saran dan kritik yang membangun atau sebagai bentuk perbaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat baik bagi pembaca maupun bagi kami sebagai penyusun dan penulis.





Maros, 13 September 2017
Penyusun

Kelompok 4



DAFTAR ISI


Kata pengantar………………………………………………………….       i
Daftar isi………………………………………………………………..       ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………...      1
1.      Latar belakang………………………………………………….       1
2.      Rumusan masalah……………………………………………...        2
3.      Tujuan…………………………………………………………         2
BAB II PEMBAHASAN……………………………………………..        3
1.      Sikap professional guru……………………………………….          3
2.      Pengembangan sikap professional…………………………….         5
3.      Peningkatan kinerja professional guru………………………..          5
BAB III PENUTUP…………………………………………………..         8
Kesimpulan……………………………………………………………         8
Saran………………………………………………………………….          9
Daftar pustaka









 


BAB I
PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG

Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Profesional menunjukkan pelaku, sekaligus sifat, atribut atau kualitas bagi penyandang gelar ini. Menjadi profesional adalah tuntutan setiap profesi dalam makalah ini di khususkan pada profesi guru. Para guru di indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara dan juga untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia seutuhnya, yaitu beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, serta menguasai ipteks dalam mewujudkan masyarakat yang berkualitas.
Bahwasanya standar nasional pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. selanjutnya pada pasal 1 ayat 2 disebutkan profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Jadi guru profesional adalah guru yang mempunyai keahlian, ketrampilan, dan kompeten terhadap mata pelajaran yang diampunya.
Maka dari itu, perlunya seorang pendidik yang profesional untuk membentuk karakter siswa yang baik mengikuti zaman era globalisasi di masa sekarang dan yang akan datang.Oleh karena itu, dalam makalah ini akan kami bahas tentang bagaimana sikap professional guru, pengembangan sikap profesional dan bagaimana peningkatan kinerja profesional guru agar proses pendidikan yang dilakukan berjalan secara efektif dan menghasilkan anak didik yang baik serta khususnya bagi mahasiswa calon guru agar dapat memperluas wawasan dan menyiapkan diri sebagai calon guru dalam menunjukkan sikap dan kinerja yang professional.







2.      RUMUSAN MASALAH

-          Bagaimana sikap professional guru ?
-          Bagaimana pengembangan sikap professional ?
-          Bagaimana peningkatan kinerja professional guru ?

3.      TUJUAN

-          Untuk mengetahui sikap professional guru
-          Untuk mengetahui pengembangan sikap profesional
-          Untuk mengetahui upaya peningkatan kinerja professional guru















\






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sikap profesional guru
Sikap atau attitude adalah suatu cara bereaksi terhadap suatu perangsang (Rugaiyah dan Sismiati, 2011: 19). Sikap adalah derajat efek positif atau efek negatif yang dikaitkan dengan suatu objek psikologis (Thrusthone dalam Rugaiyah dan Sismiati, 2011: 19). Sikap adalah kesiapan untuk bereaksi terhadap suatu objek dengan cara-cara tertentu. Sikap merupakan penentu yang penting dalam tingkah laku manusia sebagai reaksi maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif yaitu senang dan tidak senang (Rugaiyah dan Sismiati, 2011: 19).
Oleh karena itu, sikap profesional guru adalah sikap atau attitude seorang guru sesuai dengan tuntutan dan seharusnya seorang guru. Secara umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini dalam pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik professional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya. Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan sikap profesionalitas sebagai seorang guru, antara lain sikap profesional keguruan terhadap:

Peraturan perundang-undangan,
Organisasi profesi,
Teman sejawat,
Anak didik,
Tempat kerja,
Pemimpin, serta
Pekerjaan.        



1.      Sikap terhadap peraturan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonsia disebutkan bahwa :
” Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI,1973). Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh aparatur dan abdi negara. Guru mutlak merupakan unsur aparatur dan abdi negara. Karena itu guru harus`mengetahui dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan. Setiap Guru di Indonesia wajib tunduk dan taat terhadap kebijaksanaan dan peraturan yang ditetapkan dalam bidang pendidikan, baik yang dikeluarkan oleh Depdikbud maupun departemen lainnya yang berwenang mengatur pendidikan. Kode Etik Guru Indonesia memiliki peranan penting agar hal ini dapat terlaksana.

2.      Sikap terhadap Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa “ guru harus memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pasal 41.3 menyebutkan ” Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi”  Ini berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru.
Di Indonesia organisasi ini disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dalam Kode Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan :
“Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian”. Ini makin menegaskan bahwa setiap guru di Idonesia harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menjalankan, membina, memelihara dan memajukan PGRI sebagai organisasi profesi. Baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Hal ini dipertegas dalam dasar keenam kode etik guru bahwa Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan, dan meningkatkan martabat profesinya. Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Jadi kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat juga dilakukan setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun dalam melaksanakan jabatan.


3.      Sikap terhadap teman sejawat
Dalam ayat Kode Etik Guru disebutkan bahwa “ Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa :
1.      Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.

2.      Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini ditunjukkan bahwa betapa pentingnya hubungan yang harmonis untuk menciptakan rasa persaudaraan yang kuat di antara sesama anggota profesi. Di lingkungan kerja, yaitu sekolah, guru hendaknya menunjukkan suatu sikap yang ingin bekerja sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung jawab kepada sesama personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan suatu rasa senasib sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak mementingkan kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain. Sehingga kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya dapat terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang lebih luas yaitu sesama guru dari sekolah lain.

4.      Sikap terhadap anak didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia disebutkan : “Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni : tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Tujuan Pendidikan Nasional sesuai dengan UU. No. 2/1989 yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Kalimat ini mengindikasikan bahwa pendidikkan harus memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Dalam mendidik guru tidak hanya mengutamakan aspek intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan hakikat pendidikan.

5.      Sikap terhadap tempat kerja
Untuk menyukseskan proses pembelajaran guru harus bisa menciptakan suasana kerja yang baik, dalam hal ini adalah suasana sekolah. Dalam kode etik dituliskan: “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.” Oleh sebab itu guru harus aktif mengusahakan suasana baik itudengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan yang lainnya yang diperlukan.
Selain itu untuk mencapai keberhasilan proses pembelajaran guru juga harus mampu menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama perangkat sekolah, orang tua siswa dan juga masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain- lain.

6.      Sikap terhadap pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar, guru akan berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus cabang, daerah, sampai ke pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai ke menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana tiap anggota organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Dapat saja kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut berupa tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan malahan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi. oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah.




7.      Sikap terhadap pekerjaan
Profesi keguruan berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengna peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikaruniai sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
Orang yang telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan berhasil baik, bila dia mencitai dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apa pun agar kariernya berhasil baik, ia committed dengan pekerjaannya. Ia harus mau dan mampu melaksanakan tugsnya serta mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang membutuhkannya. Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuannya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karena, guru selalu dituntut untuk secara terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir yang keenam dalam Kode Etik Guru Indonesia yang berbunyi: “Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya”.
Dalam butir keenam ini dituntut kepada guru, baik secara pribadi maupun secara kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri,guru dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secaar formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atua kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu, dan kemampuannya.
Secara informal guru dapat meningkat pengetahuan dan keterampilannya melalui mass media seperti televis, radio, majalah ilmiah, koran, dan sebagainya, ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.
Dalam Pendidikan prajabatan,calon guru di didik dalam berbagai pengetahuan,sikap,dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya,karena tugasnya yang bersifat unik,guru selalu menjadi panutan bagi siswanya dan bagi masyarakat sekelilingnya dan Pengembangan sikap professional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan.Peningkatan dapat di lakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran,lokakarya,seminar atau kegiatan ilmiah lainnya,ataupun informal melalui media massa seperti televisi, radio, Koran dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan,sekaligus dapatn juga meningkatkan sikap professional guru.

B.     Pengembangan sikap professional
1.        Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
 Calon guru dididik  dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan ketika pendidikan prajabatan Guru selalu menjadi panutan bagi siswa dan masyarakat sekelilingnya. Oleh karena itu, seperti apa pun guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu dan bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Pembentukan sikap tertentu terjadi akibat hasil sampingan (by-product) dari pengetahuan yang diperoleh calon guru.

2.       Pengambangan Sikap Selama dalam Jabatan
Usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional kehuruan dalam masa pengabdiannya yaitu dengan cara formal dan informal. Cara formal seperti mengikuti penataran, lokakarya, seminar atau kegiatan ilmiah. Cara informal seperti melalui media massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta meningkatkan sikap profesional guru (Rugaiyah dan Sismiati,      2011: 23—24).

C.     Peningkatan kinerja professional guru
1.      Akuntabilitas Publik
Otonomi pengelolaan sekolah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, pemerintah, dan stakeholder lainnya, seperti dana yang diterima, kualitas SDM guru, dan sumber daya lainnya harus diimbangi dengan meningkatnya tanggung jawab sosial terhadap institusi.
Otonomi dalam pengelolaan guru seharusnya lebih fleksibel. Kompensasi yang diterima guru seharusnya tidak mengacu pada sistem kompensasi PNS, tetapi didasarkan pada prestasi kerja dalam kurun waktu guru mempertahankan kinerja prima.
2.      Pengembangan Total Quality Management dalam Pendidikan
Implementasi Total Quality Management (TQM) di bidang pendidikan secara fungsional dalam struktur organisasi lembaga pendidikan terbagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut :
a.       Quality control, yang diperankan oleh guru sebagai lini depan pelaksanaan proses pembelajaran.
b.      Quality assurance, yang dijalankan oleh para pemimpin menengah.
c.       Quality management, yang merupakan tanggung jawab pucuk pimpinan.
TQM sebagai roh peningkatan mutu dalam pendidikan ada lima unsur, yaitu sebagai berikut.
a.       Quality first, semua pikiran dan yindakan pengelola pendidikan harus memprioritaskan mutu.
b.      Stakeholders-in, semua tindakan pengelola pendidikan ditujukan kepada kepentingan stakeholders.
c.       The next process is our stakeholders, target utama dari proses pendidikan adalah kepuasan pengguna akhir.
d.      Speak with data, setiap kebijakan atau keputusan dalam pengelolaan pendidikan harus berdasarkan hasil data yang teruji kebenarannya.
e.       Upstream management, semua pengambilan keputusan dalam proses pendidikan dilakukan secara partisipatif.

3.      Pengembangan Profesionalisme Guru
Ilmu pendidikan sebagai roh pengembangan profesi pendidikan mengkaji dan memberikan pemahaman cara tugas dan fungsi, serta perilaku pendidik yang professional dalam menciptakan suasana layanan pembelajaran yang mendidik dan menyenangkan.

4.      Kompetensi dan Keterampilan Profesional Guru
Kompetensi merupakan kemampuan personal yang diperlukan pada suatu profesi tertentu yang berupa pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai. Secara professional, kompetensi guru mengandung dua bidang kajian pokok, yaitu kompetensi akademik dan kompetensi etika profesi atau perilaku profesi.
Secara operasional, keterampilan perilaku profesi keguruan terwujud dalam bentuk tindakan atau perilaku pendidik dalam berkomunikasi dengan peserta didik, baik berupa kata-kata maupun dalam bentuk bahasa tubuh. Menurut Widana (2003:19) Ada beberapa keterampilan perilaku professional keguruan dalam proses pembelajaran, yaitu sebagai berikut :
a.       Keterampilan bertanya
b.      Keterampilan membimbing
c.       Keterampilan menjelaskan
d.      Keterampilan merangkum
e.       Keterampilan memotivasi
f.       Keterampilan membuka dan menutup pelajaran
g.      Keterampilan Mengelola kelas
h.      Keterampilan memberi rangsangan (stimulus)
i.        Keterampilan memberi penguatan
Setiap tindakan yang ditampilkan oleh pendidik atau guru merupakan cermin peserta didik dan konsekuensinya dapat berdampak positif atau negatif dalam pembentukan kepribadian dan perilaku peserta didik. Oleh karena itu, penerapan beberapa keterampilan perilaku professional keguruan perlu dilandasi nilai-nilai etika profesi yang selalu mengedepankan nilai dan martabat peserta didik.




BAB III
PENUTUP


Kesimpulan

1.      Sikap profesional guru
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik profesional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya. Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan sikap profesionalitas sebagai seorang guru, antara lain sikap profesional keguruan terhadap:
Peraturan perundang-undangan,
Organisasi profesi,
Teman sejawat,
Anak didik,
Tempat kerja,
Pemimpin, serta
Pekerjaan.
2.      Pengembangan sikap professional
a.       Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
b.      Pengambangan Sikap Selama dalam Jabatan

3.      Peningkatan kinerja professional guru
1.      Akuntabilitas Publik
2.      Pengembangan Total Quality Management dalam Pendidikan
3.      Pengembangan Profesionalisme Guru
4.      Kompetensi dan Keterampilan Profesional Guru





Saran
            Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan beberapa saran yang dapat kami sampaikan adalah sebagai berikut :
a.       Bagi mahasiswa
1)      Mahasiswa sebagai calon guru dihharapkan dapat memperluas wawasan terkait sikap dan kinerja professional gur.
2)      Mahasiswa hendaknya menyiapkan diri sebagai calon guru dalam menunjukkan sikap dan kinerja yang professional.
b.      Bagi guru
1)      Guru harus mengetahui sikap dan kinerja profesional yang dapat diterapkan disekolah sesuai profesinya.
2)      Guru hendaknya menciptakan hubungan yang harmonis serta dapat meningkatkan kualitas profesinya.
Demikianlah yang dapat kami paparkan dalam makalah kami, untuk kepentingan kita bersama kami sebagai penulis dan penyusun serta anda sebagai pembaca, sekiranya dapat memberikan saran atau kritikan yang membangun serta tanggapan guna untuk memperbaiki atau tambahan bahasan kami dalam makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA












Tidak ada komentar:

Posting Komentar