MEMAHAMI
PENGEMBANGAN SIKAP PROFESIONAL
OLEH :
KELOMPOK : IV
NURBAETI
NUR RAHAYU
FIRDHA RAHAYU ANNUR
ANNISA RAHAYU
SALEHA
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN YAYASAN PERGURUAN ISLAM MAROS PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
SEMESTER 3
TAHUN AKADEMIK 2017-2018
KATA
PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT atas limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami diberi
kesempatan untuk menyelesaikan makalah kami yaitu makalah pada mata kuliah Profesi
Kependidikan yang berjudul “Memahami pengembangan sikap profesional”. Oleh
Dosen Pengampu A. Muhajir Nasir, S. Pd., M. Pd. Shalawat serta salam tak lupa
kita kirimkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW, Nabi yang diutus ke permukaan
bumi sebagai Uswatun Hazanah.
Kami
menyadari bahwa didalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena
itu kami mengharap saran dan kritik yang membangun atau sebagai bentuk
perbaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat baik bagi pembaca maupun bagi
kami sebagai penyusun dan penulis.
Maros, 13
September 2017
Penyusun
Kelompok 4
DAFTAR
ISI
Kata
pengantar…………………………………………………………. i
Daftar
isi……………………………………………………………….. ii
BAB I
PENDAHULUAN……………………………………………... 1
1.
Latar belakang…………………………………………………. 1
2.
Rumusan masalah……………………………………………... 2
3.
Tujuan………………………………………………………… 2
BAB II
PEMBAHASAN…………………………………………….. 3
1.
Sikap professional guru………………………………………. 3
2.
Pengembangan sikap
professional……………………………. 5
3.
Peningkatan kinerja professional
guru……………………….. 5
BAB III
PENUTUP………………………………………………….. 8
Kesimpulan…………………………………………………………… 8
Saran…………………………………………………………………. 9
Daftar pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Profesional
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Profesional
menunjukkan pelaku, sekaligus sifat, atribut atau kualitas bagi penyandang
gelar ini. Menjadi profesional adalah tuntutan setiap profesi dalam makalah ini
di khususkan pada profesi guru. Para guru di indonesia menyadari bahwa jabatan
guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan
berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara dan juga untuk
meningkatkan kualitas manusia indonesia seutuhnya, yaitu beriman, bertakwa, dan
berakhlak mulia, serta menguasai ipteks dalam mewujudkan masyarakat yang
berkualitas.
Bahwasanya
standar nasional pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat. selanjutnya pada pasal 1 ayat 2 disebutkan profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Jadi guru profesional adalah guru yang mempunyai keahlian, ketrampilan, dan
kompeten terhadap mata pelajaran yang diampunya.
Maka
dari itu, perlunya seorang pendidik yang profesional untuk membentuk karakter
siswa yang baik mengikuti zaman era globalisasi di masa sekarang dan yang akan
datang.Oleh karena itu, dalam makalah ini akan kami bahas tentang bagaimana
sikap professional guru, pengembangan sikap profesional dan bagaimana
peningkatan kinerja profesional guru agar proses pendidikan yang dilakukan
berjalan secara efektif dan menghasilkan anak didik yang baik serta khususnya
bagi mahasiswa calon guru agar dapat memperluas wawasan dan menyiapkan diri
sebagai calon guru dalam menunjukkan sikap dan kinerja yang professional.
2.
RUMUSAN MASALAH
-
Bagaimana sikap professional guru ?
-
Bagaimana pengembangan sikap
professional ?
-
Bagaimana peningkatan kinerja
professional guru ?
3.
TUJUAN
-
Untuk mengetahui sikap professional guru
-
Untuk mengetahui pengembangan sikap
profesional
-
Untuk mengetahui upaya peningkatan
kinerja professional guru
\
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sikap profesional guru
Sikap
atau attitude adalah suatu cara bereaksi terhadap suatu perangsang (Rugaiyah
dan Sismiati, 2011: 19). Sikap adalah derajat efek positif atau efek negatif
yang dikaitkan dengan suatu objek psikologis (Thrusthone dalam Rugaiyah dan
Sismiati, 2011: 19). Sikap adalah kesiapan untuk bereaksi terhadap suatu objek
dengan cara-cara tertentu. Sikap merupakan penentu yang penting dalam tingkah
laku manusia sebagai reaksi maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif
yaitu senang dan tidak senang (Rugaiyah dan Sismiati, 2011: 19).
Oleh
karena itu, sikap profesional guru adalah sikap atau attitude seorang guru
sesuai dengan tuntutan dan seharusnya seorang guru. Secara umum, sikap
profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut
belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang
tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU.
No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
dalam pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
(UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik
professional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di
sekelilingnya. Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam upaya
meningkatkan sikap profesionalitas sebagai seorang guru, antara lain sikap
profesional keguruan terhadap:
Peraturan
perundang-undangan,
Organisasi
profesi,
Teman
sejawat,
Anak
didik,
Tempat
kerja,
Pemimpin,
serta
Pekerjaan.
1. Sikap
terhadap peraturan
Pada butir sembilan
Kode Etik Guru Indonsia disebutkan bahwa :
” Guru melaksanakan segala kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI,1973). Kebijaksanaan pendidikan di
negara kita dipegang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui
ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh
aparatur dan abdi negara. Guru mutlak merupakan unsur aparatur dan abdi negara.
Karena itu guru harus`mengetahui dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang
ditetapkan. Setiap Guru di Indonesia wajib tunduk dan taat terhadap
kebijaksanaan dan peraturan yang ditetapkan dalam bidang pendidikan, baik yang
dikeluarkan oleh Depdikbud maupun departemen lainnya yang berwenang mengatur
pendidikan. Kode Etik Guru Indonesia memiliki peranan penting agar hal ini
dapat terlaksana.
2. Sikap
terhadap Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun
2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa “ guru harus memiliki organisasi profesi yang
mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru.
Pasal 41.3 menyebutkan ” Guru wajib
menjadi anggota organisasi profesi” Ini
berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang
berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi
guru.
Di Indonesia organisasi
ini disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dalam Kode Etik
Guru Indonesia butir delapan disebutkan :
“Guru secara bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian”.
Ini makin menegaskan bahwa setiap guru di Idonesia harus tergabung dalam PGRI
dan berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menjalankan, membina, memelihara
dan memajukan PGRI sebagai organisasi profesi. Baik sebagai pengurus ataupun
sebagai anggota. Hal ini dipertegas dalam dasar keenam kode etik guru bahwa
Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan, dan meningkatkan martabat
profesinya. Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara
seperti penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan,
studi perbandingan dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Jadi kegiatan
pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan prajabatan atau
pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat juga dilakukan
setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun dalam melaksanakan jabatan.
3. Sikap
terhadap teman sejawat
Dalam ayat Kode Etik
Guru disebutkan bahwa “ Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa :
1. Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan
kerjanya.
2. Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini
ditunjukkan bahwa betapa pentingnya hubungan yang harmonis untuk menciptakan
rasa persaudaraan yang kuat di antara sesama anggota profesi. Di lingkungan
kerja, yaitu sekolah, guru hendaknya menunjukkan suatu sikap yang ingin bekerja
sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung jawab kepada sesama personel
sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan suatu rasa senasib
sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak mementingkan
kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain. Sehingga
kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya dapat
terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang lebih
luas yaitu sesama guru dari sekolah lain.
4. Sikap
terhadap anak didik
Dalam Kode Etik Guru
Indonesia disebutkan : “Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa
prinsip yang harus dipahami seorang guru dalam menjalankan tugasnya
sehari-hari, yakni : tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan
prinsip pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Tujuan Pendidikan
Nasional sesuai dengan UU. No. 2/1989 yaitu membentuk manusia Indonesia
seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik,
bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang
dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu Ing ngarso sung tulodo, ing madyo
mangun karso, dan tut wuri handayani. Kalimat ini mengindikasikan bahwa
pendidikkan harus memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan harus
dapat mengendalikan peserta didik.
Prinsip manusia
seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat,
utuh baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga
bermoral tinggi pula. Dalam mendidik guru tidak hanya mengutamakan aspek
intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi
peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan
hakikat pendidikan.
5. Sikap
terhadap tempat kerja
Untuk menyukseskan
proses pembelajaran guru harus bisa menciptakan suasana kerja yang baik, dalam
hal ini adalah suasana sekolah. Dalam kode etik dituliskan: “Guru menciptakan
suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar
mengajar.” Oleh sebab itu guru harus aktif mengusahakan suasana baik itudengan
berbagai cara, baik dengan penggunaan metode yang sesuai, maupun dengan
penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang
mantap, ataupun pendekatan yang lainnya yang diperlukan.
Selain itu untuk
mencapai keberhasilan proses pembelajaran guru juga harus mampu menciptakan
hubungan yang harmonis antar sesama perangkat sekolah, orang tua siswa dan juga
masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengundang orang tua sewaktu
pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain- lain.
6. Sikap
terhadap pemimpin
Sebagai salah seorang
anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar,
guru akan berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi
guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus cabang, daerah, sampai ke
pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar Depdikbud, ada pembagian
pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai ke
menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sudah jelas bahwa
pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan
dalam memimpin organisasinya, di mana tiap anggota organisasi itu dituntut
berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut.
Dapat saja kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut berupa tuntutan akan
kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerja
sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan malahan kritik yang membangun
demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi.
oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin
harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program
yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
7. Sikap
terhadap pekerjaan
Profesi keguruan
berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan
perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan
ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengna peserta didik yang
masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikaruniai sifat seperti itu, namun
bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk
belajar dan berlaku seperti itu.
Orang yang telah
memilih suatu karier tertentu biasanya akan berhasil baik, bila dia mencitai
dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apa pun agar kariernya berhasil
baik, ia committed dengan pekerjaannya. Ia harus mau dan mampu melaksanakan
tugsnya serta mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang membutuhkannya. Agar
dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat
menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan
masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuannya. Keinginan dan
permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang
biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karena, guru
selalu dituntut untuk secara terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan
pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan
mengembangkan mutu ini merupakan butir yang keenam dalam Kode Etik Guru
Indonesia yang berbunyi: “Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan
dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya”.
Dalam butir keenam ini
dituntut kepada guru, baik secara pribadi maupun secara kelompok, untuk selalu
meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi
lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila
guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya,
karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai
dengan kemajuan zaman.
Untuk meningkatkan mutu
profesi secara sendiri-sendiri,guru dapat melakukannya secara formal maupun
informal. Secaar formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan
atua kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu, dan
kemampuannya.
Secara informal guru dapat meningkat
pengetahuan dan keterampilannya melalui mass media seperti televis, radio,
majalah ilmiah, koran, dan sebagainya, ataupun membaca buku teks dan
pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.
Dalam Pendidikan
prajabatan,calon guru di didik dalam berbagai pengetahuan,sikap,dan
keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya,karena tugasnya yang bersifat
unik,guru selalu menjadi panutan bagi siswanya dan bagi masyarakat
sekelilingnya dan Pengembangan sikap professional tidak berhenti apabila calon
guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan.Peningkatan dapat di lakukan
dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran,lokakarya,seminar atau
kegiatan ilmiah lainnya,ataupun informal melalui media massa seperti televisi, radio,
Koran dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan,sekaligus dapatn juga meningkatkan
sikap professional guru.
B.
Pengembangan sikap professional
1. Pengembangan Sikap Selama Pendidikan
Prajabatan
Calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan
keterampilan ketika pendidikan prajabatan Guru selalu menjadi panutan bagi
siswa dan masyarakat sekelilingnya. Oleh karena itu, seperti apa pun guru
bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan
masyarakat. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan
ilmu dan bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru
berada dalam pendidikan prajabatan. Pembentukan sikap tertentu terjadi akibat
hasil sampingan (by-product) dari pengetahuan yang diperoleh calon guru.
2. Pengambangan Sikap Selama dalam Jabatan
Usaha yang dapat
dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional kehuruan dalam masa
pengabdiannya yaitu dengan cara formal dan informal. Cara formal seperti
mengikuti penataran, lokakarya, seminar atau kegiatan ilmiah. Cara informal
seperti melalui media massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun
publikasi lainnya. Kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
serta meningkatkan sikap profesional guru (Rugaiyah dan Sismiati, 2011: 23—24).
C.
Peningkatan kinerja professional guru
1. Akuntabilitas
Publik
Otonomi pengelolaan
sekolah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, pemerintah, dan
stakeholder lainnya, seperti dana yang diterima, kualitas SDM guru, dan sumber
daya lainnya harus diimbangi dengan meningkatnya tanggung jawab sosial terhadap
institusi.
Otonomi dalam
pengelolaan guru seharusnya lebih fleksibel. Kompensasi yang diterima guru
seharusnya tidak mengacu pada sistem kompensasi PNS, tetapi didasarkan pada
prestasi kerja dalam kurun waktu guru mempertahankan kinerja prima.
2. Pengembangan
Total Quality Management dalam Pendidikan
Implementasi Total
Quality Management (TQM) di bidang pendidikan secara fungsional dalam struktur
organisasi lembaga pendidikan terbagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut :
a. Quality
control, yang diperankan oleh guru sebagai lini depan pelaksanaan proses
pembelajaran.
b. Quality
assurance, yang dijalankan oleh para pemimpin menengah.
c. Quality
management, yang merupakan tanggung jawab pucuk pimpinan.
TQM
sebagai roh peningkatan mutu dalam pendidikan ada lima unsur, yaitu sebagai
berikut.
a. Quality
first, semua pikiran dan yindakan pengelola pendidikan harus memprioritaskan
mutu.
b. Stakeholders-in,
semua tindakan pengelola pendidikan ditujukan kepada kepentingan stakeholders.
c. The
next process is our stakeholders, target utama dari proses pendidikan adalah
kepuasan pengguna akhir.
d. Speak
with data, setiap kebijakan atau keputusan dalam pengelolaan pendidikan harus
berdasarkan hasil data yang teruji kebenarannya.
e. Upstream
management, semua pengambilan keputusan dalam proses pendidikan dilakukan
secara partisipatif.
3. Pengembangan
Profesionalisme Guru
Ilmu pendidikan sebagai
roh pengembangan profesi pendidikan mengkaji dan memberikan pemahaman cara
tugas dan fungsi, serta perilaku pendidik yang professional dalam menciptakan
suasana layanan pembelajaran yang mendidik dan menyenangkan.
4. Kompetensi
dan Keterampilan Profesional Guru
Kompetensi merupakan
kemampuan personal yang diperlukan pada suatu profesi tertentu yang berupa
pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai. Secara professional, kompetensi
guru mengandung dua bidang kajian pokok, yaitu kompetensi akademik dan
kompetensi etika profesi atau perilaku profesi.
Secara operasional,
keterampilan perilaku profesi keguruan terwujud dalam bentuk tindakan atau
perilaku pendidik dalam berkomunikasi dengan peserta didik, baik berupa
kata-kata maupun dalam bentuk bahasa tubuh. Menurut Widana (2003:19) Ada
beberapa keterampilan perilaku professional keguruan dalam proses pembelajaran,
yaitu sebagai berikut :
a. Keterampilan
bertanya
b. Keterampilan
membimbing
c. Keterampilan
menjelaskan
d. Keterampilan
merangkum
e. Keterampilan
memotivasi
f. Keterampilan
membuka dan menutup pelajaran
g. Keterampilan
Mengelola kelas
h. Keterampilan
memberi rangsangan (stimulus)
i.
Keterampilan memberi penguatan
Setiap
tindakan yang ditampilkan oleh pendidik atau guru merupakan cermin peserta
didik dan konsekuensinya dapat berdampak positif atau negatif dalam pembentukan
kepribadian dan perilaku peserta didik. Oleh karena itu, penerapan beberapa
keterampilan perilaku professional keguruan perlu dilandasi nilai-nilai etika
profesi yang selalu mengedepankan nilai dan martabat peserta didik.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Sikap
profesional guru
Profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
(UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik
profesional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya.
Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan
sikap profesionalitas sebagai seorang guru, antara lain sikap profesional
keguruan terhadap:
Peraturan
perundang-undangan,
Organisasi
profesi,
Teman
sejawat,
Anak
didik,
Tempat
kerja,
Pemimpin,
serta
Pekerjaan.
2. Pengembangan
sikap professional
a. Pengembangan
Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
b. Pengambangan
Sikap Selama dalam Jabatan
3. Peningkatan
kinerja professional guru
1.
Akuntabilitas Publik
2.
Pengembangan Total Quality Management
dalam Pendidikan
3.
Pengembangan Profesionalisme Guru
4. Kompetensi
dan Keterampilan Profesional Guru
Saran
Berdasarkan pembahasan yang telah
dilakukan beberapa saran yang dapat kami sampaikan adalah sebagai berikut :
a. Bagi
mahasiswa
1) Mahasiswa
sebagai calon guru dihharapkan dapat memperluas wawasan terkait sikap dan
kinerja professional gur.
2) Mahasiswa
hendaknya menyiapkan diri sebagai calon guru dalam menunjukkan sikap dan
kinerja yang professional.
b. Bagi
guru
1) Guru
harus mengetahui sikap dan kinerja profesional yang dapat diterapkan disekolah
sesuai profesinya.
2) Guru
hendaknya menciptakan hubungan yang harmonis serta dapat meningkatkan kualitas
profesinya.
Demikianlah
yang dapat kami paparkan dalam makalah kami, untuk kepentingan kita bersama
kami sebagai penulis dan penyusun serta anda sebagai pembaca, sekiranya dapat
memberikan saran atau kritikan yang membangun serta tanggapan guna untuk
memperbaiki atau tambahan bahasan kami dalam makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
http://di-am.blogspot.co.id/2014/12/makalah-sikap-dan-kinerja-profesional.html?m=1
diakses tanggal 16 september 2017 pukul 10.35
https://juliawankomang.wordpress.com/2015/12/02/sikap-profesional-keguruan-terhadap-peraturan-perundang-undangan-organisasi-profesi-teman-sejawat-anak-didik-tempat-kerja-pemimpin-dan-pekerjaan/
diakses tanggal 9 september 2017 pukul 18.49 WITA
http://materiperkuliahanpgsdstkipmpl.blogspot.co.id/2017/03/sasaran-sikap-profesional-dan.html?m=1
diakses tanggal 9 september 2017 pukul 18.53 WITA